Kabupaten Ponorogo
03-10-2024
03-10-2024
5940a77f-be07-4194-b39e-5d5844d4b697
Rekomendasi merupakan saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksanaanya kep...
Dataset ini berisi rekomendasi BPK RI adalah saran dari pemeriksa berdasarkan ha...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase rekomendasi pemeriksaan BPK dan APIP yang ditindaklanjuti
REKOMENDASI
PEMERIKSAAN BPK
Pelaksanaan pemeriksaan (audit) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh pihak eksternal audit, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya .
LHP BPK atas pemeriksaan
keuangan pemerintah daerah memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat
terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem
Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan. Perbaikan atas temuan pemeriksaan dalam LHP disampaikan
dalam bentuk rekomendasi. Setiap satuan/unit kerja (sebagai pihak auditi)
mempunyai kewajiban untuk merespon rekomendasi tersebut dalam bentuk tindak
lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, dan 5 Peraturan BPK RI Nomor 2
Tahun 2010.
Dasar hukum yang digunakan dalam menindaklanjuti rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan adalah Pasal 20 Undang - Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: a) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. b) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. c) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (b) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Perhitungan presentase tindak lanjut temuan diperoleh dengan membandingkan Persentase temuan yang ditindak lanjuti sesuai Rekomendasi dengan jumlah Rekomendasi
REKOMENDASI PEMERIKSAAN APIP
Pengawasan sebagai suatu proses merupakan rangkaian tidak terputus yang dimulai dari perencanaan pengawasan sampai dengan hasil pengawasan selesai ditindaklanjuti. Untuk mencapai hasil pengawasan yang optimal, maka setiap temuan hasil pengawasan APIP wajib ditindaklanjuti baik oleh pimpinan lnstansi Pemerintah Daerah secara konsisten dan bertanggung jawab. Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP merupakan bagian dari upaya perbaikan manajemen pemerintahan sebagaimana dimaksud di atas, sedangkan penuntasan hasil pengawasan dapat mendorong pemulihan citra dan kewibawaan Pemerintah Daerah. Tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor: PER/05/M.PAN/0312008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Surat Edaran Menteri Negara PAN Nomor SE/OZM.PAN/01/2005 tentang Pelaksanaan TLHP APIP.
Pelaksanaan TLHP APIP adalah tanggung jawab Pimpinan
lnstansi Pemerintah Daerah, dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab
melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan saran/rekomendasi yang dimuat dalam
LHP - APIP. Oleh sebab itu, LHP sebaiknya dilengkapi dengan Surat Pernyataan
Kesanggupan Melaksanakan Tindak Lanjut (SPKMTL).
Upaya-upaya APIP dalam mengurangi potensi penyimpangan adalah dengan membangun sistem pengendalian yang efektif , memperbaiki lingkungan pengendalian , membangun sistem manajemen resiko yang handal dan pengendaliannya, membangun sistem informasi dan komunikasi yang efektif, dan membangun sistem pemantauan berkala.
Berikut persentase rekomendasi pemeriksaan BPK dan APIP yang ditindaklanjuti