![Image](http://1.bp.blogspot.com/-WXxEx0R0o3E/VOwMLgAdVUI/AAAAAAAABFE/AOIMppYO6R8/s1600/LOGO%2BKABUPATEN%2BLombok%2BBarat%2C%2BNusa%2BTenggara%2BBarat.png)
Kabupaten Lombok Barat
13-01-2023
13-04-2024
0b6a2163-5fad-483d-9b84-7ad06e18dc95
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Kunjungan Obyek Wisata Religi
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara (Permenparekraf Nomor 9 Tahun 2021). Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata (Permenparekraf Nomor 9 Tahun 2021). Obyek Wisata adalah keadaan alam yang memiliki sumber daya wisata yang dibangun dan dikembangkan, sehingga mempunyai daya tarik dan diusahakn sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan (Keputusan Bersama Mentan dan Menpar, Pos dan Telekomunikasi Nomor 204/KPTS/HK.050/4/1989, Nomor KM.47/PW.004/MPPT-89). Wisata religi adalah salah satu jenis wisata yang berkaitan erat dengan aktivitas ataupun tempat khusus yang berhubungan dengan aspek religi keagamaan (e-journal.uajy.ac.id). Kunjungan Obyek Wisata Religi adalah wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata religi yang memiliki makna khusus bagi masyarakat seperti tempat-tempat ibadah dan tempat bersejarah bagi keyakinan tertentu yang memiliki kekhususan dan maka tersendiri (e-journal.uajy.ac.id).