Kota Malang
08-11-2024
08-11-2024
ddacaa10-175e-4ad7-9a76-905413bc47d8
Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan ol...
Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan ol...
Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan ol...
Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan ol...
Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan ol...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan
Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan.
Data and Resources
Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan
Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dit...