![Image](https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/e/ef/Logo_Kota_Malang_color.png)
Kota Malang
08-11-2024
08-11-2024
4b4f9504-08b1-4c7d-be96-151389e45d5f
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. Dalam hal WIlayah Keanggotaan Kab/Kota setiap Bupati/Wali Kota dlm hal ini didelegasikan kepada Perangkat Daerah yg menangani urusan koperasi dan ukm diwajibkan melakukan fasilitasi bimbingan dan pelindungan usaha simpan pinjam Koperasi pada Kantor Cabang Pembantu dan, melaksanakan pengawasan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu
Data and Resources
Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah...
Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor C...