Kabupaten Blitar
11-06-2024
11-06-2024
f5d8f479-8b88-4e64-8a9f-ea2bcdc14f7e
Persentase keluarga yang yang tergabung dalam kelompok kegiatan keluarga untuk M...
Persentase keluarga yang yang tergabung dalam kelompok kegiatan keluarga untuk M...
Percepatan Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten...
Cakupan daging memenuhi kriteria asuh 2014-2021 di Kota Surakarta
Perjanjian Kerja Percepatan Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dan Pemenuhan Hak ...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Cakupan Keluarga Berkualitas Yang Memenuhi Kriteria Kesetaraan Gender Dan Pemenuhan Hak Anak
(1) Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. Jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No. 52 Tahun 2009, yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. (2) Kesetaraan Gender adalah hak yang semestinya didapatkan agar laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan ikut berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan, (3) Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Data and Resources
Cakupan Keluarga Berkualitas yang Memenuhi Kriteria Kesetaraan Gender ...
Cakupan Keluarga Berkualitas yang Memenuhi Kriteria Kesetaraan Gender ...