Kota Singkawang
11-10-2022
11-11-2023
4d574a04-d7ed-4d6d-9ffc-7e4246f7d418
Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni
Rumah layak huni adalah tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu dalam hal ...
Cakupan ketersediaan rumah layak huni di Kabupaten Bangli (persen), Url Metadata...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni
Cakupan ketersediaan rumah layak huni adalah perbandingan antara jumlah rumah layak huni terhadap jumlah rumah keseluruhan, dalam satuan persen. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni, dengan kriteria sebagai berikut: 1. Keselamatan bangunan Persyaratan keselamatan bangunan meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur dan kualitas komponen non struktur bangunan. Komponen struktur meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Komponen non struktur bangunan meliputi lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, dan penutup atap. 2. Kesehatan penghuni Persyaratan kesehatan penghuni meliputi pemenuhan standar kecukupan sarana penghawaan, pencahayaan, akses sanitasi layak, dan akses air minum layak. Sarana penghawaan minimal 5% (lima persen) dari luas lantai bangunan berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara. Sarana pencahayaan minimal 10% (sepuluh persen) dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan sinar matahari. Akses sanitasi layak meliputi bangunan sebagai sarana mandi cuci kakus beserta septictank yang layak, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor, dan sistem pembuangan air limbah. Akses air minum layak meliputi pemenuhan akses air minum yang terkoneksi dengan sistem sanitasi di dalam bangunan. 3. Kecukupan minimum luas bangunan Persyaratan kecukupan minimum luas bangunan meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang untuk kenyamanan hunian. Kecukupan minimum luas per orang dihitung 9 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Pemenuhan377 luasan rumah memperhatikan ketersediaan lahan dan kemampuan berswadaya.