Kota Singkawang
11-10-2022
11-11-2023
46175f75-1ef0-4dde-9602-7b2b7b8e53ac
Pengurangan dan Penanganan Sampah Terhadap Data Jakstrada Jakstrada = Kebijak...
Cakupan pengurangan sampah per tahun adalah perbandingan antara total volume ti...
**Konsep** : Sampah. **Definisi** : Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembata...
Cakupan penanganan sampah per tahun adalah perbandingan antara total volume tim...
Data Capaian Pengurangan dan Penanganan Sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Cakupan Penanganan dan Pengurangan Sampah Pertahun
Cakupan penanganan dan pengurangan sampah per tahun adalah perbandingan antara total volume timbulan sampah yang ditangani dan dikurangi terhadap total volume timbulan sampah yang diproduksi dalam satu tahun, dalam satuan persen. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah yang ditangani dalam indikator ini dibatasi pada sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan seharihari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 263 Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Kegiatan penanganan sampah meliputi: a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah; b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Kegiatan pengurangan sampah meliputi: a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali sampah.