SDI Logo

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Daftar Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah

Terbuka

I. Gubernur menetapkan/membentuk Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah II. Kepala Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman menerima dokumen permohonan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah yang sudah di verifikasi dan validasi oleh Asosiasi Pengembang Perumahan III. Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan menerima Pendaftaran Permohonan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah dari Kepala Dinas yang mengurusi perumahan/permukiman IV. Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan melaksanakan Pemeriksaan Dokumen Permohonan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah yang meliputi antara lain: A. Dokumen Permohonan Sertifikasi: 1. Surat Permohonan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang 2. Data Identitas Pengembang Perumahan: a. Nama Lengkap Pengembang Perumahan b. Tahun Pendirian c. Faksimile d. Nama Direktur Utama/Penanggung Jawab e. Pengesahan Perusahaan oleh Kementerian HUMHAM f. Keanggotaan asosiasi Pengembang Perumahan g. Alamat Kantor h. Email i. Nomor Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya j. NPWP Pengembang Perumahan k. Izin Penanaman Modal (bagi perusahaan penanaman modal) / NIB l. Telepon m. Website 3. Data Pengurus meliputi: Nama, NIK dan NPWP Komisaris, Direksi/Penanggung Jawab Usaha, Penanggung Jawab Teknis 4. Surat Pernyataan Bukan Sebagai Aparatur Sipil Negara 5. Laporan Keuangan 6. Ketersediaan SDM Sebagai Penanggung Jawab Teknis 7. Pengalaman Pekerjaan Sebagai Pengembang Perumahan 8. Surat Kesanggupan Penyampaian Laporan Kegiatan 9. Surat Pernyataan Kebenaran Data 10. Pakta Integritas B. Kualifikasi Badan Usaha kualifikasi usaha Menengah meliputi: 1. memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) 2. memiliki sumber daya manusia mencakup: 1 (satu) orang penanggung jawab 1 (satu) orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Sipil dengan pengalaman paling sedikit 5 (lima) dan 1 (satu) orang penanggung jawab teknis yang memiliki ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Arsitektur dengan pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun V. Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan melaksanakan Penilaian dan Penetapan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah VI. Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan melaksanaan klarifikasi dan konfirmasi hasil Penilaian dan Penetapan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah VII. Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan menyusun Berita acara hasil penilaian Permohonan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman serta melakukan registrasi dengan memberikan nomor registrasi pengembang perumahan VIII. Kepala Dinas Provinsi yang mengurusi perumahan/permukiman menerbitkan Sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah dan menyampaikan kepada Gubernur minimal 1 kali dalam 1 tahun IX. Kepala Dinas yang mengurusi perumahan/permukiman menyusun Laporan sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah dan menyampaikan kepada Gubernur minimal 1 kali dalam 1 Tahun X. Gubernur menerima laporan kegiatan sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah dari Dinas Provinsi dan Kualifikasi kecil dari Bupati/Walikota XI. Gubernur melaporkan kegiatan sertifikasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah dan Kecil kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian yang membidangi Perumahan dan Permukiman) Penjelasan rinci mengacu pada Peraturan Menteri Kementerian yang mengurusi Bidang Perumahan dan Permukiman yang mengatur tentang akreditasi dan sertifikasi pengembang perumahan.

Data and Resources

Daftar Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan deng...

I. Gubernur menetapkan/membentuk Tim Sertifikasi Pengembang Perumahan ...

SIPD

Metadata

Source
-
Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan