Kabupaten Bandung Barat
09-06-2024
13-08-2024
33860dc5-8c49-41a5-8803-43b181f95045
<p>Dataset ini berisi <span id="editor-name">data eksisting kelembagaan pengarus...
<p>Dataset ini berisi <span id="editor-name">data eksisting kelembagaan pengarus...
Lembaga Masyarakat yang melaksanakan PUG dan Pemberdayaan Perempuan adalah Lemba...
Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender Dan Anak Tahun 2017-2021
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
data eksisting kelembagaan pengarusutamaan gender peran pemberdayaan perempuan di kab. bandung barat tahun 2022
Dataset ini berisi data eksisting kelembagaan pengarusutamaan gender peran pemberdayaan perempuan di kab. bandung barat tahun 2022
Dataset terkait topik Kependudukan ini dihasilkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- ode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu menetapkan Keputusan Deputi Bidang Kesetaraan Gender tentang Rencana Strategis Deputi Bidang Kesetaraan Gender Tahun 2020-2024.
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 133);
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887);
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1021).
- pengarusutamaan Gender adalah issu lintas sektoral, artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di daerah, tapi oleh pemerintah daerah secara keseluruhan. Pengarusutamaan gender, memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan. Pengarusutamaan gender sebagai kepentingan daerah, dengan 7 (tujuh) prasyarat awal agar pelaksanaan PUG dapat dijalankan oleh suatu daerah. Komitmen, yang dapat ditunjukkan dengan adanya Peraturan Derah (Perda/Pergub/Perbub/Perwali),Kebijakan dan Program yang ditunjukkan dengan adanya Kebijakan Operasional atau Teknis,Kelembagaan PUG yang dapat ditunjukkan dengan adanya Pokja (Program Kerja), Focal Point dan Tim Teknis,Sumber Daya (SDM, Dana, dan Sarana Prasaran),Data Terpilah yang dapat ditunjukkan dengan adanya Profil Gender Statistik Gender,Tools (Panduan, Modul dan Bahan KIE),Partisipasi masyarakat jejaring atau networking.