Kabupaten Sambas
18-01-2023
12-08-2024
49523194-8c7a-4db0-accd-b84351db2496
Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidan...
Tenaga medis adalah tenaga kesehatan yang lebih spesifik, yang masuk dalam kateg...
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya keseh...
Tenaga penunjang/pendukung kesehatan adalah tenaga selain tenaga kesehatan yang ...
Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Menurut Kepemilikan Kabupaten Boyolali Tahu...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Fasilitas Kesehatan Menurut Kepemilikan di Kabupaten Sambas Tahun 2021
Berdasarkan kerangka hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sumber daya di bidang kesehatan yang harus disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah anggaran, tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan fasilitas pelayanan dan teknologi kesehatan. Pemerintah daerah berpartisipasi dalam penyediaan layanan kesehatan yang dilakukan melalui penyediaan tenaga kesehatan, rumah sakit daerah, puskesmas, dll. Pemerintah membiayai penyediaan layanan tersebut melalui anggaran daerah (APBD). Untuk dapat mengakses layanan kesehatan tersebut, pada umumnya masyarakat dikenakan pungutan retribusi jasa layanan kesehatan.