Kota Semarang
01-11-2022
17-12-2024
9860fc8b-11cc-4bb9-b720-cf2ea1011c8b
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai...
Laporan Jumlah Penerbitan Akta Perkawinan Berdasarkan Agama per Desa/Kelurahan 2...
Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan ole...
Dataset ini berisi tentang penduduk Kabupaten Purbalingga berdasarkan DKB (Data ...
Penerbitan Akta Perkawinan
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data ini berisi Penerbitan AKTA Perkawinan berdasarkan Agama
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan. Pencatatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga.