Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
29-10-2024
29-10-2024
1fcf3a86-44cb-4e84-91ea-d2724fe39985
Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam...
Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam...
Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam...
Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam...
Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi dilakukan oleh ...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi
Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan setiap Trayek antarkota dalam provinsi merupakan ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten, wilayah strategis provinsi, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Dalam b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten / c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Antarkota Dalam d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe B atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi setiap Trayek.
Data and Resources
Data Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi
Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dima...