Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
29-10-2024
29-10-2024
4b806407-347f-4df7-ba0b-ce085fc92d6a
Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat...
Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat...
Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat...
Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat...
Dokumen Kajian Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi yang m...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Kewenangan Provinsi
Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan b. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan dan c. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota. Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul moda transportasi lain sebagai Trayek pemadu h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan dan Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi.
Data and Resources
Data Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Kewenangan Provi...
Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud...