Kabupaten Purbalingga
28-07-2023
28-07-2023
7b77b297-5df2-48fe-9d4a-60fb1597b8ad
esuai Ketentuan Amanat Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent...
esuai Ketentuan Amanat Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent...
Kegiatan Pembinaan dan Penertiban Pedagan Kaki Lima (PKL) pada Satuan Polisi Pam...
DATA TENTANG PENERTIBAN REKLAME DAN PEMBINAAN PKL TH 2018
esuai Ketentuan Amanat Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Kegiatan Penertiban dan Pembinaan PKL Tahun 2015 s.d 2021
esuai Ketentuan Amanat Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Organisasi Perangkat Daerah. Dalam BAB II, Pasal 2 huruf d angka 5 disebutkan bahwa “Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sub Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Sub Urusan Kebakaran”.dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melalui mptto "SiPuMA" Sigap,, Inovatif, Profesional, Akuntabel dan Humanis.
Data and Resources
Penertiban PKL 2015-2021.xlsx
esuai Ketentuan Amanat Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun...