![Image](https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/5/51/Coat_of_arms_of_West_Nusa_Tenggara.svg/1200px-Coat_of_arms_of_West_Nusa_Tenggara.svg.png)
Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
b64fec22-fcb2-4edb-a932-245e9da2ac1d
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Kekerasan Terhadap Anak Perempuan di Provinsi NTB
**Konsep:** Kekerasan terhadap anak perempuan. **Definisi :** ”, kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai “suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan, bahaya atau penderitaan fisik, seksual atau mental perempuan, termasuk ancaman tindakan sejenis, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik terjadi di ranah publik maupun kehidupan pribadi.” Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. **Klasifikasi:** No, Instansi, Kasus, Bentuk Kekerasan (Fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi, Trafficking, Penelantaran, Lainnya). **Ukuran:** Jumlah **Satuan:** Orang. **Sumber:** *“Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993)” UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal I*