Kota Balikpapan
28-05-2023
12-08-2024
991ca553-d596-403a-88db-7e9cc70f633e
Jumlah cakupan penyelesaian pengaduan lingkungan hidup
Dataset ini berisikan data Persentase Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di ...
<p>Dataset ini berisi data <span id="editor-name">jumlah pengawasan, penyelesaia...
REKAPITULASI KASUS PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2021
Jumlah Sengketa Hukum yang ditangani Kota Administrasi Jakarta Utara sesuai ling...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) DLH Balikpapan Tahun 2021
Data Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) DLH Balikpapan Tahun 2021 Dasar : PERATURAN MENTERI NEGARA LH NO.09 TAHUN 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Pelayanan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup memiliki tugas : a. Menerima Pengaduan Kasus Pencemaran / Perusakan Lingkungan dan Sengketa Lingkungan; b. Mempelajari Data dan Informasi Pengaduan dan sengketa Lingkungan; c. Melakukan verifikasi pengaduan dan sengketa Lingkungan; d. Membuat laporan verifikasi pengaduan dan sengketa lingkungan serta rekomendasi penanganannya; e. Mengkoordinasikan/menindaklanjuti penanganan pengaduan dalam penyelesaian sengketa lingkungan; f. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota Balikpapan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pelapor wajib memberikan informasi antara lain mengenai : 1. Identitas pelapor; 2. Perkiraan sumber Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup; 3. Alat bukti yang disampaikan; 4. Lokasi terjadinya pencemaran dan atau kerusakan Lingkungan Hidup; 5. Waktu diketahuinya Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup; 6. Media Lingkungan yang terkena dampak;