Organization
![Image](https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f2/Coat_of_arms_of_Jambi.svg/1200px-Coat_of_arms_of_Jambi.svg.png)
Provinsi Jambi
Informasi Dataset
20-05-2024
14-12-2024
1538501c-5c21-4010-9580-ed082f9c5d47
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Puskesmas di Provinsi Jambi
Terbatas
Dataset ini berisi data Puskemas di Provinsi Jambi Tahun 2022.
Dataset terkait topik Kesehatan yang dihasilkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang dikeluarkan dalam peroide satu tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini :
kode_kabupaten_kota : menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jambi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 58 Tahun 2021 dengan tipe data numerik.
nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jambi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 58 Tahun 2021 dengan tipe data teks.
kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Provinsi Jambi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 58 Tahun 2021 dengan tipe data numerik.
nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Provinsi Jambi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 58 Tahun 2021 dengan tipe data teks.
kemampuan_pelayanan : menyatakan kemampuan kesehatan yang ditawarkan oleh puskemas dengan tipe data teks.
- rawat inap : menyatakan pelayanan terhadap pasien yang masuk ke rumah sakit dengan menggunakan tempat tidur untuk keperluan observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medik dan penunjang medik lainnya.
- non rawat inap : menyatakan Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal.
karakteristik_wilayah_kerja : menyatakan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa Kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja adalah sebagai berikut:
- menyatakan Puskesmas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud diatas merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi diantaranya paling sedikit aktivitas penduduknya lebih dari 50% (lima puluh persen) pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa.
- menyatakan Puskesmas kawasan pedesaan diantaranya aktivitas penduduknya lebih dari 50% (lima puluh persen) pada sector agraris. Sedangkan kawasan terpencil dan sangat kecil berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir.
Data and Resources
Metadata
Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan