Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
646c036c-e607-45ba-b6a8-2cc011addc31
Cakupan sumber daya-manusia kesenian 2014-2021
Cakupan sumber daya-manusia kesenian 2014-2021
No description provided
Data Sumber Daya Manusia di Inspektorat Tahun 2019 bersal dari Kasubbag Umum dan...
Data Sumber Daya Manusia di Inspektorat Provinsi NTB berasal dari Subbag Adm Umu...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Sumber Daya Manusia di Inspektorat Tahun 2014-2021
**Konsep:** Kepegawaian **Definisi:** Auditor dan P2UPD adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. **Sumber Referensi:** Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah **Klasifikasi:** Kepegawaian **Ukuran:** Jumlah **Satuan:** Orang