SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Kabupaten Belitung

Informasi Dataset

11-04-2024

11-04-2024

8002e30e-80a2-45b3-934c-e762d904b774

Dataset Serupa
data tujuan wisata di kecamatan tanjungpandan tahun 2022

data-tujuan-wisata-di-kecamatan-tanjungpandan-tahun-2022

Data Jumlah Hotel dan Penginapan di Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2022

Data Jumlah Hotel dan Penginapan di Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2022

Data ASN di Kantor Kecamatan Tanjungpandan

Data ASN di Kantor Kecamatan Tanjungpandan

Data Rumah Ibadah di Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2020

Data Rumah Ibadah di Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2020

Data Tujuan Wisata di Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2020

Data Tujuan Wisata di Kecamatan Tanjungpandan

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

data umkm di kecamatan tanjungpandan tahun 2022

Terbuka

UMKM didefinisikan sebagai: * Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan. sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). * Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) * Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) * klasifikasi : data umkm di kecamatan tanjungpandan tahun 2022

Data and Resources

data-umkm-kecamatan-tanjungpandan-tahun-2023.xlsx

data umkm di kecamatan tanjungpandan tahun 2023 * NAMA * JENIS KEL...

JENIS USAHA
Kabupaten Belitung
SEKTOR
Tahun 2022
kecamatan tanjungpandan

Metadata

Version
Produsen Data
Kecamatan Tanjungpandan
Email Produsen Data
tanjungpandan@belitung.go.id
Walidata
Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik
Email Walidata
kips_diskominfo@belitung.go.id
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan