Kota Malang
08-11-2024
08-11-2024
d0b11187-6920-4e6b-bd33-e06e6071bb6b
Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan ur...
Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan ur...
Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan ur...
Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan ur...
Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan ur...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota
Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang RTRW telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021). Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). Penetapan RTRW Kabpaten/Kota adalah penetapan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota (PP 21/2021).
Data and Resources
Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/K...
Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyeleng...