Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
25-12-2024
4531cec5-adfd-46e0-a38f-bd25dc058c68
Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan pelimpahan kewenangan merupakan hasi...
Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan pelimpahan kewenangan merupakan hasi...
Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan pelimpahan kewenangan merupakan hasi...
Dataset ini berisikan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pelimpahan Kew...
Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan pelimpahan kewenangan merupakan hasi...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pelimpahan Kewenangan (Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan pelimpahan kewenangan merupakan hasil survei kepuasan kepada masyarakat yang dilakukan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Adapun unsur layanan yang di survey diantaranya adalah urusan yang dilimpahkan kepada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, diantaranya terkait dengan Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik; Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Dan Olahraga; Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan; Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan; Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang; serta Urusan Pemerintahan Bidang Sosial. Formulasi Pengukuran: Metode pengukuran mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017, dimana masyarakat melakukan penilaian kepuasan terhadap layanan dalam rentang angka skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat), dengan rentang penilaian persepsi sebagai berikut: a. Nilai Persepsi 1, dengan nilai interval IKM sebesar 1,00 – 2,59, atau nilai interval konversi 25.00 – 64,99; b. Nilai Persepsi 2, dengan nilai interval IKM sebesar 2,60 – 3,06, atau nilai interval konversi 65.00 – 76,60; c. Nilai Persepsi 3, dengan nilai interval IKM sebesar 3,07 – 3,53, atau nilai interval konversi 76,61 – 88,30; d. Nilai Persepsi 4, dengan nilai interval IKM sebesar 3,54 – 4,00, atau nilai interval konversi 88,31 – 100,00. Hasil diperoleh dengan cara survei indeks kepuasan masyarakat, dengan responden survei adalah masyarakat dan kader minimal 100 orang per pelayanan