SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Provinsi DKI Jakarta

Informasi Dataset

21-06-2024

27-12-2024

6583bab5-6fd1-46f1-b246-f792c8807a44

Dataset Serupa
Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penanganan Bencana

Indeks pencapaian SPM (IPSPM) adalah adalah nilai capaian SPM yang diperoleh mel...

Indeks Pencapaian (IP) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi Gorontalo

Data indeks pencapaian standar pelayanan minimal didapatkan dari e-SPM Bina Bang...

Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Cianjur

<p>Dataset ini berisi data <span id="editor-name">Pencapaian Standar Pelayanan M...

Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Cianjur

<p>Dataset ini berisi data <span id="editor-name">Pencapaian Standar Pelayanan M...

Realisasi Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial

Realisasi Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Sosial

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rehabilitasi Sosial

Terbuka

Satuan : Indeks. Berdasarkan Permendagri No 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Indeks pencapaian SPM (IPSPM) adalah nilai capaian SPM yang diperoleh melalui persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu layanan dasar sebesar 20 ditambah dengan persentase pencapaian penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima layanan dasar sebesar 80. Pada kondisi awal (thn 2021) data tidak tersedia (N/A) karena instrumen, konsep & kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan. Metode pengukuran: (Persentase pencapaian mutu minimal pelayanan rehabilitasi sosial x 20) + (Persentase capaian penerima pelayanan rehabilitasi sosial x 80). Ket: 1. Persentase mutu minimal didapat dari tingkat kegiatan, dengan menjumlahkan mutu pada setiap kegiatan dibagi kegiatan yang ada. Misalnya mutu minimal pelayanan dasar rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas terlantar 90% + mutu minimal pelayanan dasar rehabilitasi sosial bagi anak terlantar 90%, maka 180% dibagi 2 (kegiatan rehabsos penyandang disabilitas terlantar dan anak terlantar). 2. Persentase capaian penerima pelayanan rehabilitasi sosial juga didapat dari tingkat kegiatan seperti contoh pada nomor 1. 3. Perhitungan persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar pada tingkat kegiatan dilakukan dengan: persentase pencapaian mutu barang + persentase pencapaian mutu jasa + persentase pencapaian mutu SDM dibagi 3 (variabel mutu barang, jasa, dan SDM). 4. Untuk jenis layanan dasar yang capaian mutu minimal layanan hanya barang dan/atau jasa, dihitung sesuai layanan yang tersedia. 5. Perhitungan persentase pencapaian mutu barang, jasa, dan SDM dilakukan berdasarkan indikator-indikator mutu minimal layanan dasar yang ditetapkan dalam standar teknis masing-masing bidang SPM. 6. Persentase Pencapaian penerima layanan dasar diperoleh melalui indikator dengan target 100% sesuai lampiran pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021.

Data and Resources

Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rehabilitasi Sosial

ProvinsiDKIJakarta
dinassosial
indeks
rehabilitasisosial

Metadata

Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan