Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
27-12-2024
6583bab5-6fd1-46f1-b246-f792c8807a44
Indeks pencapaian SPM (IPSPM) adalah adalah nilai capaian SPM yang diperoleh mel...
Data indeks pencapaian standar pelayanan minimal didapatkan dari e-SPM Bina Bang...
<p>Dataset ini berisi data <span id="editor-name">Pencapaian Standar Pelayanan M...
<p>Dataset ini berisi data <span id="editor-name">Pencapaian Standar Pelayanan M...
Realisasi Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Sosial
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rehabilitasi Sosial
Satuan : Indeks. Berdasarkan Permendagri No 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Indeks pencapaian SPM (IPSPM) adalah nilai capaian SPM yang diperoleh melalui persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu layanan dasar sebesar 20 ditambah dengan persentase pencapaian penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima layanan dasar sebesar 80. Pada kondisi awal (thn 2021) data tidak tersedia (N/A) karena instrumen, konsep & kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan. Metode pengukuran: (Persentase pencapaian mutu minimal pelayanan rehabilitasi sosial x 20) + (Persentase capaian penerima pelayanan rehabilitasi sosial x 80). Ket: 1. Persentase mutu minimal didapat dari tingkat kegiatan, dengan menjumlahkan mutu pada setiap kegiatan dibagi kegiatan yang ada. Misalnya mutu minimal pelayanan dasar rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas terlantar 90% + mutu minimal pelayanan dasar rehabilitasi sosial bagi anak terlantar 90%, maka 180% dibagi 2 (kegiatan rehabsos penyandang disabilitas terlantar dan anak terlantar). 2. Persentase capaian penerima pelayanan rehabilitasi sosial juga didapat dari tingkat kegiatan seperti contoh pada nomor 1. 3. Perhitungan persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar pada tingkat kegiatan dilakukan dengan: persentase pencapaian mutu barang + persentase pencapaian mutu jasa + persentase pencapaian mutu SDM dibagi 3 (variabel mutu barang, jasa, dan SDM). 4. Untuk jenis layanan dasar yang capaian mutu minimal layanan hanya barang dan/atau jasa, dihitung sesuai layanan yang tersedia. 5. Perhitungan persentase pencapaian mutu barang, jasa, dan SDM dilakukan berdasarkan indikator-indikator mutu minimal layanan dasar yang ditetapkan dalam standar teknis masing-masing bidang SPM. 6. Persentase Pencapaian penerima layanan dasar diperoleh melalui indikator dengan target 100% sesuai lampiran pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021.