Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
20-12-2024
7b6842c6-34bd-4be1-92dc-671c83306ad3
Indeks Risiko Bencana Tahun 2018-2022
Indeks Risiko Bencana tahun 2022 masih dalam proses verifikasi dengan Badan Nasi...
Indeks Risiko Bencana (Disaster Risk Index) adalah sebuah alat atau metode yang ...
Indek Risiko Bencana Tahun 2019
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Indeks Risiko Bencana Tahun 2022
Pengkajian risiko bencana merupakan pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang ada. Potensi dampak negatif tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan dan kapasitas kawasan. Potensi dampak negatif ini menggambarkan potensi jumlah jiwa, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan yang terpapar oleh potensi bencana. Hasil pengukuran Indek Risiko Bencana diterbitkan oleh BNPB. Penentuan indeks risiko bencana (R) dilakukan dengan menggabungkan nilai indeks bahaya (H), kerentanan (V), dan kapasitas (C), dengan rumus penghitungan: Risk = (Hazard*Vulnerability*(1-Capacity))1/3. Satuan : Skor Catatan : khusus tahun 2022 belum dilaksanakan target. komponen target baru tersedia di tahun 2023