Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
2572cd46-050d-4af7-a99d-cfde09e85b7f
<p>-</p>
<p>Dataset ini berisi data <span id="editor-name">volume produksi riil</span> da...
<p>Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Kabupaten Ponorogo tahun 2023<br>...
Jumah penganggur yang dilatih
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumah Koperasi Sektor Riil
**Konsep** : Jumlah Koperasi **Definisi** : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Usaha Sektor Riil adalah usaha yang bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat yang berupa barang atau jasa non keuangan. **Klasifikasi** : Kabupaten/Kota **Ukuran** : Jumlah Koperasi **Satuan** : Unit **Sumber Referensi** : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2016 Tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah