Kabupaten Sumbawa Barat
11-12-2024
11-12-2024
a6c8f36e-81b7-4b5c-a408-7900e6a5a19b
* Konsep : Agen Gotong Royong * Kode SDSN : - * Definisi : Agen Gotong Royong se...
* Konsep : Kelahiran * Kode SDSN : SD00868.00.00 * Definisi : Ketika lahirnya ja...
* Konsep : Rukun Tetangga (RT) * Kode SDSN : SP00250.00.00 * Definisi : Organisa...
* Konsep : Kematian * Kode SDSN : SD00884.00.00 * Definisi : Seseorang dinyataka...
* Konsep : Penduduk * Kode SDSN : SD00282.01.01 * Definisi : Semua orang yang be...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah AGR di Kecamatan Poto Tano Menurut Desa/Kelurahan Tahun 2023
* Konsep : Agen Gotong Royong * Kode SDSN : - * Definisi : Agen Gotong Royong selanjutnya disingkat AGR, adalah warga masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat yang direkrut oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan * Klasifikasi : Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong