Kabupaten Sumbawa Barat
20-01-2025
20-01-2025
81bcafbb-d695-4b9c-8825-d726de719e71
* Konsep : Agen Gotong Royong * Kode SDSN : - * Definisi : Agen Gotong Royong se...
* Konsep : Agen Gotong Royong * Kode SDSN : - * Definisi : Agen Gotong Royong se...
* Konsep : Agen Gotong Royong * Kode SDSN : - * Definisi : Agen Gotong Royong se...
* Konsep : Agen Gotong Royong * Kode SDSN : - * Definisi : Agen Gotong Royong se...
* Konsep : Rukun Tetangga (RT) * Kode SDSN : SP00250.00.00 * Definisi : Organisa...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah AGR di Kecamatan Sekongkang Menurut Desa/Kelurahan Tahun 2024
* Konsep : Agen Gotong Royong * Kode SDSN : - * Definisi : Agen Gotong Royong selanjutnya disingkat AGR, adalah warga masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat yang direkrut oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan * Klasifikasi : Berdasarkan Desa * Ukuran : Jumlah * Satuan : Orang * Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong