Kabupaten Sambas
18-07-2023
18-07-2023
a048e1be-68c8-4f10-bcac-0284878e0e7a
Proporsi penduduk yang bekerja menurut jenis pekerjaan menunjukan distribusi ata...
Jumlah penduduk Kabupaten Sambas pada tahun 2022 berjumlah 640.838 jiwa, dengan ...
Angka penyandang cacat Kabupaten Sambas Tahun 2022.
Karakteristik penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin berguna dalam mem...
Data ini berisi Jumlah Penduduk Menurut Status Perkawinan Tahun 2022
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah dan Proporsi Penduduk Menurut Status Perkawinan Kabupaten Sambas Tahun 2022
Konsep perkawinan difokuskan pada keadaan di mana seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama dalam jangka waktu yang lama secara sah (de jure) maupun tanpa pengesahan perkawinan (de facto). Pemerintah sudah mengatur pernikahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang selanjutnya telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dimana dijelaskan bahwa perkawinan diizinkan apabila pihak laki-laki dan perempuan telah mencapai minimal usia 19 tahun. Indikator perkawinan berguna bagi penentu kebijakan dalam mengembangkan program- program pembangunan keluarga dan upaya-upaya peningkatan kualitas keluarga dan perencanaan Keluarga Berencana/pembangunan keluarga. Berikut data distribusi penduduk Kabupaten Sambas Tahun 2022 menurut status perkawinan. Dari data tersebut diketahui, jumlah penduduk laki-laki belum kawin lebih tinggi dari pada penduduk perempuan. Di samping itu, terlihat pula jumlah penduduk berstatus kawin, cerai hidup, dan cerai mati penduduk laki-laki lebih rendah dari pada penduduk perempuan.