Kabupaten Blitar
11-06-2024
11-06-2024
c7af71bf-34e2-42c0-8ab3-a7a64336316b
<p>Penataan dan pengembangan yang dilakukan terhadap objek wisata</p>
Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geogr...
(1) Dikembangkan = ditingkatkan kualitasnya, standar berdasarkan kriteria yang d...
Jumlah Destinasi Wisata yang Dikembangkan Menurut Kecamatan di Kabupaten Penajam...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Destinasi Wisata Yang Dikembangkan (obyek)
Destinasi wisata yang dikembangkan adalah pengembangan kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
Data and Resources
Jumlah Destinasi Wisata yang Dikembangkan (obyek)
Jumlah Destinasi Wisata yang Dikembangkan (obyek)