Kabupaten Bandung
10-06-2024
10-06-2024
eac297e3-3846-4a47-9da7-264e4357c5e7
<small><b>Konsep</b></small><br />Sarana Distribusi Perdagangan<br /><p><small><...
<small><b>Konsep</b></small><br />Sarana Distribusi Perdagangan<br /><p><small><...
Persentase penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG)
Jumlah penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) sampai dengan tahun n terdaftar maup...
Persentase gudang yang tidak mempunyai TDG
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah gudang yang mendapatkan fasilitasi penerbitan TDG
Konsep
Sarana Distribusi Perdagangan
Definisi / Detail
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana atau wadah untuk kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen di mana sarana distribusi perdagangan yang terdapat di Kabupaten Bandung meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang, dan Pasar Rakyat. Saran Distribusi Perdagangan meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang. Menurut Permendag No. 16 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan mengatakan bahwa Tanda Daftar Gudang adalah Surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Klasifikasi
-
Ukuran
Jumlah
Satuan
Gudang
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Keterangan
-