Kabupaten Belitung Timur
27-05-2024
27-05-2024
af3ee433-b962-49cc-8cde-26199e0e8bcc
Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan keagamaan di luar sekolah formal yang...
Menurut UUD RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru. ”Guru”adalah pendidik profesional ...
Program beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi gur...
Penerima Beasiswa program Guru Madrasah Diniyah adalah Bentuk Kepedulian Ibu Gu...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Guru Madrasah Diniyah Kabupaten Belitung Timur
Menurut UUD RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru.”Guru” adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih”. Sedangkan Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan keagamaan di luar sekolah formal yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah No. 55 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pasal 14 ayat 1 bahwa madrasah atau pendidikan diniyah adalah termasuk dalam pendidikan keagamaan Islam yang bersifat nonformal.