Kota Tasikmalaya
10-06-2024
13-08-2024
8916a590-b0b6-4eb0-a345-0613e8f1f047
<p>Dataset ini berisi data jumlah narapidana berdasarkan jenis kejahatan dan jen...
<p>Dataset ini berisi data jumlah tahanan berdasarkan jenis kejahatan di Lapas K...
<p>Dataset ini berisi data jumlah narapidana berdasarkan putusan pengadilan di L...
<p>Dataset ini berisi data jumlah narapidana berdasarkan putusan pengadilan dan ...
<p>Dataset ini berisi data jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan berdasarkan je...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Narapidana Berdasarkan Jenis Kejahatan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya
Dataset ini berisi data jumlah narapidana berdasarkan jenis kejahatan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya dari tahun 2021 s.d. 2022.
Dataset terkait topik Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat ini dihasilkan oleh Lapas Kelas II B Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kode_kabupaten_kota: menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- jenis_kejahatan: menyatakan jenis kejahatan narapidana dengan tipe data teks.
- jumlah_narapidana: menyatakan jumlah narapidana dengan tipe data numerik.
- satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah narapidana dalam orang dengan tipe data teks.
- tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.