Kabupaten Banyuasin
11-12-2024
25-12-2024
b08b736b-66bb-4226-999c-ed00094bfba3
Permohonan izin usaha merupakan langkah yang diajukan oleh perusahaan di Kabupat...
Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 38 Tahun 201...
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten ...
BAPOKTING merupakan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Barang Kebutuhan ...
Menurut Peraturan Presiden RI No. 28 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Industri Nasio...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Jumlah Ketersediaan Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan Kabupaten BanyuasinTahun 2018-2024
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana atau wadah untuk kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen di mana sarana distribusi perdagangan yang terdapat di Kabupaten Banyuasin meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang, dan Pasar Rakyat. Saran Distribusi Perdagangan meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang. Menurut Permendag No. 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, STPW merupakan bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini. Selajutnya untuk Toko Modern, menurut Permendag No. 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Sedangkan Menurut Permendag No. 16 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan mengatakan bahwa Tanda Daftar Gudang adalah Surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi. Kemudain untuk pengertian Pasar Rakyat menurut Permendag No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan menuliskan bahwa Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh perdagangan kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
Data and Resources
pasar-yang-dikelola-kabupaten-banyuasin-2018-2024.csv
Jumlah Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagai...
Dataset - DISKOPERINDAG - JUMLAH SARANA DAN PRASARANA PERDAGANGAN.xlsx
Jumlah Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan
Dataset - DISKOPERINDAG - JUMLAH PASAR.xlsx
Jumlah Pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagai sara...
Metadata Kegiatan Statistik Jumlah ketersediaan sarana dan prasarana d...
Metadata Kegiatan Statistik
dataset-diskoperindag-jumlah-sarana-dan-prasarana-perdagangan.csv
Jumlah Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan