Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
10-10-2024
10-10-2024
3176bd9e-cfc7-43c2-b788-f9f09571a9eb
Sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampin...
<p>Banyaknya Lembaga PKK yang melaksanakan kegiatan</p>
Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementrian Desa, pembangunan Daer...
Indikator untuk mengetahui banyaknya Desa yang sudah berpartisipasi dan belum be...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah pendamping desa yang diberdayakan
Jumlah Pendamping Desa yang diberdayakan adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang ditingkatkan kapasitasnya. Peningkatan Kapasitas bagi TPP merupakan upaya BPSDM dalam mengelola TPP sebagai Unit Kerja yang mendapatkan tugas dan mandat oleh Kementerian Desa, PDTT sebagaimana yang tertuang pada Permendesa PDTT Nomor 04 Tahun 2023, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa Pasal 10A. Lebih lanjut lagi, upaya peningkatan kapasitas TPP adalah sebagai langkah BPSDM dalam menyiapkan kapasitas TPP sebagai aktor yang memiliki tugas untuk melaksanakan Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Secara lebih jelas, tugas TPP tersebut tertuang dalam Kepmendesa PDTT No 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa