Kabupaten Garut
20-12-2024
20-01-2025
d18be4ed-a910-412c-a997-708e4b88b76b
Jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar ...
Jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar d...
Berisikan jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, usia terlanta...
Memuat data jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia...
<p>Dataset ini berisi Jumlah Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, L...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gepeng yang menerima paket sandang - Tahun 2022
Dataset ini berisi Jumlah Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gepeng yang menerima paket sandang
Penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini sebagai berikut:
- Kode_Provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- Nama_Provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- Kode_Kabupaten : menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- Nama_Kabupaten : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- Kode Kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- Kecamatan : menyatakan wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Garut.
- Penyandang Cacat: menyatakan jumlah orang yang mempunyai kelainan fisik dan/ataumental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya,yang terdiri dari: a. penyandang cacat fisik; b.penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental.
- Anak terlantar: menyatakan jumlah anak berusia 5-17 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orang tuannya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis
- Lanjut Usia Terlantar: menyatakan jumlah orang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu (tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak kelu- arga) tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.
- Pengemis: menyatakan jumlah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan asalan untuk mengharap belas kasihan orang lain
- Gelandangan: menyatakan jumlah orang yang hidup dalam keadaan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengembara ditempat umum
Data and Resources
Jumlah Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia T...
Jumlah Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia T...