Kabupaten Kayong Utara
23-02-2024
15-03-2024
9edaf636-ca39-4057-b18e-540c7080c7a0
Membentuk lembaga kerja bipartrit yang dimaksud adalah kerja sama antara pemberi...
Perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih yang telah memiliki Peraturan ...
Peraturan perusahaan yang dimaksud adalah struktur aturan lengkap yang mengatur ...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih
Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih yang telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit adalah Perusahaan yang telah membentuk forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Data and Resources
Jumlah Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih yang telah m...
Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih yang telah membentuk...