Kabupaten Bandung
10-06-2024
10-06-2024
c83296be-9766-4a3e-93fa-22ed1415a07f
<small><b>Konsep</b></small><br />Sarana Distribusi Perdagangan<br /><p><small><...
Persentase penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang tepat waktu u...
Persentase penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang tepat waktu u...
Persentase penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang tepat waktu u...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diterbitkan
Konsep
Sarana Distribusi Perdagangan
Definisi / Detail
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana atau wadah untuk kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen di mana sarana distribusi perdagangan yang terdapat di Kabupaten Bandung meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang, dan Pasar Rakyat. Saran Distribusi Perdagangan meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang.
Menurut Permendag No. 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, STPW merupakan bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.
Klasifikasi
-
Ukuran
Jumlah
Satuan
Perusahaan
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Keterangan
-