Kabupaten Bandung
10-06-2024
10-06-2024
1e8425a5-3934-4b78-b9ff-0800070f9391
<small><b>Konsep</b></small><br />Tanah Pemda yang bersertifikat<br /><p><small>...
<small><b>Konsep</b></small><br />Tanah Pemda yang bersertifikat<br /><p><small>...
<small><b>Konsep</b></small><br />Tanah Pemda yang bersertifikat<br /><p><small>...
<small><b>Konsep</b></small><br />Tanah Pemda yang bersertifikat<br /><p><small>...
<small><b>Konsep</b></small><br />Tanah Pemda yang bersertifikat<br /><p><small>...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah tanah yang bersertifikat
Konsep
Tanah Pemda yang bersertifikat
Definisi / Detail
Syarat kepemilikan tanah milik daerah yaitu harus memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah dan untuk kepemilikan bangunan harus di lengkapi bukti
kepemilikkan atas nama pemerintah daerah.
Klasifikasi
Ukuran
Jumlah
Satuan
Bidang
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompulasi Produk Administrasi
Keterangan
DIPERKIMTAN tidak memiliki wewenang terhadap kepemilikan tanah milik daerah, wewenang tersebut dimiliki oleh BKAD