Provinsi Jawa Timur
28-11-2024
28-11-2024
652df884-9558-40a3-8cc2-8a8119fe497c
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Tenaga Kerja Berdasarkan Mekanisme Penempatan
Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tenaga Kerja Disabilitas yang Ditempatkan adalah bagian dari tenaga kerja disabilitas yang ditempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan dalam Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja dan atau Pemberi Kerja. Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD) Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. Pekerja Migran Indonesia adalah Setiap warga negara Indonesia yang sedang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal (AKL) adalah tenaga kerja yang ditempatkan melalui mekanisme AKL di dalam daerah Provinsi Jawa Timur. Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. Pengguna PRT adalah orang perseorangan yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. Lembaga Penyalur PRT (LPPRT) adalah badan usaha yang telah mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT. Tenaga Kerja yang Di tempatkan adalah bagian dari pencari kerja terdaftar yang di tempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan dalam layanan Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT). Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) adalah tenaga kerja yang ditempatkan melalui mekanisme AKAD di luar Provinsi Jawa Timur. Tenaga Kerja AKAD direkrut oleh Perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kota asal calon tenaga kerja dengan persetujuan perekrutan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Pengguna Tenaga Kerja AKAD adalah Lembaga swasta berbadan hukum yang memperoleh izin dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan rekrut tenaga kerja AKAD Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta, sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, merupakan mitra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tenaga Kerja di Sektor Informal adalah orang yang bekerja di lapangan usaha kecil atau menengah.