SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Informasi Dataset

11-10-2022

11-10-2022

cd0a3e70-4229-4e10-9acb-2fa885ff23fa

Dataset Serupa
JUMLAH TENAGA TEKNIK BIOMEDIKA, KETERAPIAN FISIK, DAN KETEKNISAN MEDIK DI FASILI...

Data yang Berisi Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik, dan Keteknisa...

2022 - JUMLAH TENAGA TEKNIK BIOMEDIKA, KETERAPIAN FISIK, DAN KETEKNISAN MEDIK DI...

TABEL 16 - JUMLAH TENAGA TEKNIK BIOMEDIKA, KETERAPIAN FISIK, DAN KETEKNISAN MEDI...

JUMLAH TENAGA TEKNIK BIOMEDIKA, KETERAPIAN FISIK, DAN KETEKNISAN MEDIK DI FASILI...

JUMLAH TENAGA TEKNIK BIOMEDIKA, KETERAPIAN FISIK, DAN KETEKNISAN MEDIK DI FASILI...

Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik, Dan Keteknisan Medik Di Fasili...

Dataset ini berisi tentang jumlah Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fis...

Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik, dan Keteknisan Medik Di Fasili...

Datasets ini berisikan Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik, dan Ket...

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik dan Keteknisan Medik Di Fasilitas Kesehatan di Provinsi NTB

Terbuka

**Konsep :** Kesehatan **Definisi :**  Tenaga ahli teknologi laboratorium medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan teknologi laboratorium medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  Tenaga teknik biomedika lainnya adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.  Tenaga keterapian fisik adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Tenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis. **Klasifikasi :** Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Tenaga Teknik Biomedika Lainnya, Keterapian Fisik, Keteknisan Medis **Ukuran :** Jumlah **Satuan :** Orang

Data and Resources

Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik dan Keteknisian Medik...

Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik dan Keteknisian Medik...

Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik dan Keteknisian Medik...

Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik dan Keteknisian Medik...

Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik dan Keteknisian Medik...

Keterapian Fisik
keteknisan medik
teknik biomedika

Metadata

Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan