Provinsi Jawa Tengah
01-11-2023
21-12-2024
8b82f2ae-3eb4-4c39-8101-f1bacdf753c9
JUMLAH TENAGA TEKNIK BIOMEDIKA, KETERAPIAN FISIK, DAN KETEKNISIAN MEDIK DI FASIL...
Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik, Dan Keteknisian Medik Di Fasil...
Jumlah tenaga teknik biomedika keterapian fisik dan keteknisian medik di fasilit...
Dataset ini menyajikan data tentang Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian F...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Tenaga Teknik Biomedika, Keterapian Fisik, dan Keteknisian Medik di Fasilitas Kesehatan
Ahli Teknologi Laboratorium Medik : Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tenaga teknik biomedika lainnya : Tenaga teknik biomedika lainnya adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. Tenaga keterapian fisik : Tenaga keterapian fisik adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tenaga keteknisian medis : Tenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis.