Kabupaten Purbalingga
17-01-2024
17-01-2024
68656c0a-c338-493d-af68-4edfee39f6c4
Konsep & Definisi : Jumlah Total Informasi adalah Jumlah total informasi yang me...
konsep dan definisi jumlah PPKS adalah Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/ata...
Konsep dan Definisi Aparat Pamong Praja berstatus PTO (Petugas Teknis Operasiona...
**Konsep & Definisi :** Indeks Keterbukaan Informasi Publik adalah penilaian dar...
Konsep & Definisi : Jumlah Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Jumlah Total Informasi Trantibumlinmas Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023
Data Jumlah Total Informasi Trantibumlinmas adalah dalam rangka memberikan informasi layanan Penyelenggaraan ketertiban umum dan keenteraman masyarakat merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah, sedangkan Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara. Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Untuk mewujudkan Kabupaten Purbalingga yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta dalam ranyka mendukung pelayanan kebakaran dan non kebakaran pada sub urusan kebakaran dan penyelamatan, maka dari itu kami memiliki suatu Inovasi Whatsapp (Waktu Hadir Adanya Telpon, SMS, WA, Pelaporan Pengaduan
Data and Resources
(Aspek 08) Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarak...
Jumlah data Total Informasi adalah jumlah layanan informasi dalam rang...