Kabupaten Sumbawa Barat
11-12-2024
20-01-2025
03b778fc-664a-4eeb-a4b9-f3394b6b3cfe
* Konsep : Perdagangan * Kode SDSN : SD01390.00.00 * Definisi : Tatanan kegiata...
<p>Dataset ini berisi data jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berdasar...
<p>Dataset ini berisi data jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berdasar...
Dataset ini berisi : Jumlah Pegawai di Tingkat Kecamatan Menurut Instansi dan Je...
Dataset ini berisi Jumlah Pegawai di Tingkat Kecamatan Menurut Instansi dan Jen...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah UMKM Menurut Kecamatan dan Jenisnya
* Konsep : Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) * Kode SDSN : K02277 * Definisi : UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). * Klasifikasi : Berdasarkan Jenis * Ukuran : Jumlah * Satuan : Unit * Dasar Hukum : -