Kabupaten Sambas
18-09-2023
18-09-2023
de7b056e-07cf-4aea-89f0-c7ebc8927b4b
Jumlah anak usia 0-18 tahun memiliki akta lahir dibagi jumlah anak usia 0-18 tah...
KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN 0-18 TAHUN
Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 tahun per Kecamatan
Kepemilikan Akta Kelahiran (0-18) tahun Menurut Kecamatan di Tahun 2022
data Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Anak usia 0-18 Tahun di Kabupaten Semaran...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Kepemilikan Akta Kelahiran Usia 0-18 Tahun per Kecamatan Kabupaten Sambas Tahun 2022
Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran. Pemerintah Kabupaten Sambas telah melaksanakan percepatan kepemilikan akta kelahiran melalui Program Timang Sannong Dapat Akta (TSDA) yang dimulai sejak tahun 2016 yang merupakan kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Puskesmas, Rumah Bersalin yang ada di Kabupaten Sambas. Dan melalui layanan jemput bola yang dilaksanakan di kantor desa dan sekolah- sekolah.