![Image](https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/3f/Main_Logo_of_National_Research_and_Innovation_Agency_of_Indonesia.svg/1200px-Main_Logo_of_National_Research_and_Innovation_Agency_of_Indonesia.svg.png)
Badan Riset dan Inovasi Nasional
07-11-2022
12-08-2024
549cd663-ecc6-4241-931b-b6b0b439d411
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Kesenjangan dalam Penentuan Kebijakan tentang Konservasi dan Pemanfaatan Burung Liar di Indonesia
Upaya untuk melindungi satwa khususnya burung liar yang berada di wilayah Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1931 oleh pemerintah colonial Belanda yaitu seperti yang tercantum didalam Dierenbescherming Ordonantie 1931 (peraturan Perlindungan Binatang Liar). Dalam peraturan tersebut terlindungi sekitar 248 jenis dari 15 suku. Pada masa Pemerintahan Indonesia peraturan tersebut duikembangkan hingga diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 tahum 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Untuk pelaksanaannya, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa termasuk burung liar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 dan pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999. Peraturan tersebut pada tingkat nasional telah melindungi 419 jenis burung dari 41 suku. Namun dalam lingkup internasional, peraturan tersebut belum sepenuhnya dapat melindungi jenis-jenis burung yang dikategorikan kritis oleh IUCN ( The International Union for Conservation of Nature) maupun dilindungi oleh konvensi perdagangan (CITES / Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Prosiding Konferensi Nasional Peneliti & Pemerhati Burung di Indonesia. Fakultas Kehutanan IPB, halaman 25-29.