![Image](https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/e/ef/Logo_Kota_Malang_color.png)
Kota Malang
08-11-2024
08-11-2024
7a8e71fa-567b-46fe-8e9a-67185db9cf36
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Laporan Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api
1. Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota yang tersambung satu dengan yang lain yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota. 2. Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang tersambung satu dengan yang lain yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan. 3. Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian yang tersambung satu dengan yang lain dapat berupa: a. keterpaduan secara fisik baik berupa perpotongan atau persinggungan simpul yang berada pada jalur kereta dan/atau b. keterpaduan pelayanan angkutan kereta api.
Data and Resources
Laporan Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jarin...
1. Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota yang tersambung ...