Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
29-10-2024
29-10-2024
ce23d8b0-8b96-46a0-8ef4-a6a69c1187c6
Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang mel...
Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang mel...
Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang mel...
Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang mel...
Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang mel...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara
Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas layanan
Data and Resources
Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara
Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jala...