Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
973b74f4-cac1-4aae-8d3b-aea59bee715b
Nilai modal sendiri koperasi
Perkembangan Modal Sendiri, Modal Pinjaman dan Aset Koperasi menurut Kecamatan d...
Modal Sendiri adalah adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan mod...
Jumlah Modal Sendiri, Modal Luar, Volume Usaha Koperasi Primer Per Kab/Kota Tahu...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Modal Sendiri Koperasi
**Konsep** : Jumlah Modal Sendiri Koperasi **Definisi** : Modal Sendiri adalah adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan." **Klasifikasi** : Kabupaten/Kota **Ukuran** : Jumlah Modal Sendiri **Satuan**: Rupiah (Rp) **Sumber** : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian