Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
27-12-2024
b8ecad88-e8ef-46fc-8204-7d2f4843879c
Nilai pengawasan kearsipan eksternal
Nilai pengawasan kearsipan internal
nilai pengawasan kearsipan eksternal kota surakarta tahun 2017 - 2022
nilai pengawasan kearsipan internal kota surakarta tahun 2020-2022
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan
Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraaan kearsipan.-- Rumus Pengukuran : sesuai Perka ANRI No. 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan nilai bobot pengawasan internal 40% dan eksternal 60%, nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan akumulai dari nilai pengawasan kearsipan eksternal dan nilai pengawasan kearsipan internal. Nilai komposit terdiri atas dimensi : 1. Kebijakan kearsipan 2. Organisasi kearsipan 3. SDM kearsipan 4. Pengelolaan arsip 5. Pendanaan Nilai dan kategori atas hasil pengawasan kearsipan yang diperoleh obyek pengawasan terdiri atas : 1) Nilai > 90 - 100 dengan katergori AA (sangat memuaskan) 2) Nilai > 80 - 90 dengan kategori A (memuaskan) 3) Nilai > 70 - 80 dengan kategori BB (sangat baik) 4) Nilai > 60 - 70 dengan kategori B (baik) 5) Nilai > 50 - 60 dengan kategori CC (cukup) 6) Nilai > 30 - 50 dengan kategori C (kurang) 7) Nilai 0 - 30 dengan kategori D (sangat kurang)