Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
27-12-2024
95b658e0-08dd-4887-a6de-6c598c4fd323
Dataset ini berisikan informasi dari besaran hasil penilaian tingkat akuntabilit...
Nilai Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Dinas Sosial
Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Dinas Pariwisata
Nilai Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Dinas Kesehatan
Nilai Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Dinas Pariwisata
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Nilai Komponen Pengukuran dan Pelaporan pada Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)
Dasar Hukum: Permenpan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Definisi: Komponen Pengukuran Kinerja dan Pelaporan Kinerja yang dimaksud adalah Komponen pembentuk Nilai AKIP Provinsi DKI Jakarta pada Tahun bersangkutan. A. Komponen Pengukuran Kinerja dengan bobot sebesar 30 %, terdiri dari variabel : 1. Sub Komponen Keberadaan berupa Pengukuran Kinerja telah dilakukan dengan bobot maksimal 6 2. Sub Komponen Kualitas berupa Pengukuran Kinerja telah menjadi kebutuhan dalam mewujudkan Kinerja secara Efektif dan Efisien dan telah dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan dengan bobot maksimal 9 3. Sub Komponen Pemanfaatan berupa Pengukuran Kinerja telah dijadikan dasar dalam pemberian Reward dan Punishment, serta penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja yang efektif dan efisien dengan bobot maksimal 15 B. Komponen Pelaporan Kinerja dengan bobot sebesar 15 %, terdiri dari variabel : 1. Sub Komponen Keberadaan berupa Terdapat Dokumen Laporan yang menggambarkan Kinerja dengan bobot maksimal 3 2. Sub Komponen Kualitas berupa Dokumen Laporan Kinerja telah memenuhi Standar menggambarkan Kualitas atas Pencapaian Kinerja, informasi keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya dengan bobot maksimal 4,5 3. Sub Komponen Pemanfaatan berupa Pelaporan Kinerja telah memberikan dampak yang besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya dengan bobot maksimal 7,5 Metode Pengukuran: Berdasarkan komponen yang dinilai yaitu Pengukuran Kinerja (30%) dan Pelaporan Kinerja (15%) pada AKIP Provinsi DKI Jakarta Tahun bersangkutan