Kabupaten Tangerang
16-10-2024
16-10-2024
033578e4-5c49-4976-8a25-29abf84554d8
Kegiatan Pembinaan dan Penertiban Pedagan Kaki Lima (PKL) pada Satuan Polisi Pam...
LAPORAN OPERASI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) Bulan Juli 2022
LAPORAN OPERASI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) BULAN AGUSTUS 2022
LAPORAN OPERASI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) Bulan September 2022
LAPORAN OPERASI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI 5 LIMA (PKL) Bulan Februari 2023
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima Menurut Kecamatan
Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/ atau swasta yang bersifat sementara dan permanen. Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara. Pedagang kaki lima binaan merupakan pedagang kaki lima yang melakukan usaha perdagangan di lokasi binaan.